Masing-masing perizinan itu diberikan dalam kurun 2010 hingga 2012. Izin pertambangan yang diberikan diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi. Baca juga: Polres Kotawaringin Timur Amankan 40.000 Butir Obat Tanpa Izin Edar. Akibat perbuatan Supian, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika
Dalam hukum Indonesia, PMH diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”.
Penyelesaian kasus ini yaitu dengan melakukan investigasi dan menyusun peraturan guna melindungi hak-hak rakyat oleh Komnas HAM. Baca juga: 5 Faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM. Contoh kasus pelanggaran HAM dan penyelesaiannya di Indonesia yang dijelaskan di atas bisa dijadikan pembelajaran agar tidak terjadi lagi di masa depan.
Subekti dan Tjitrosudibio: Perbuatan melawan hukum yang akan memberi dampak rugi sangat besar bagi orang lain, sehingga kerugian tersebut harus mendapatkan kompensasi kepada yang mengalami kerugian. Code Napoleon: Tindakan ilegal atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian, akan membuat orang yang mengalami kerugian mendapat
Jika dilihat dari Pasal 1266 dan 1267 konsep melawan hukum dalam arti luas, seperti KUH.Perdata,maka jelas diatur mengenai syarat yang telah diputuskan olehHoge Raaddalam kasus batal jika salah satu pihak tidak memenuhi Linden baum versus Cohen,yakni bahwa perbuatan kewajibannya.Pembatalan tersebut harus melawan hukum bukan hanya melanggar
Dalam hukum Islam ganti rugi pidana disebut dengan dhaman al-‟udwan, yaitu tanggung jawab perdata untuk memberikan ganti rugi yang bersumber kepada perbuatan merugikan (al-fi‟l adh-dharr) orang lain, atau dalam istilah KUH Perdata disebut dengan perbuatan melawan hukum. 2.2.7.Analisis Terhadap Kasus Gugatan Wanprestasi Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/Pdt/2020 dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2036 K/Pdt/2019 Perbuatan pemerintah yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak-hak warga negara dapat memunculkan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Salah satunya yaitu korupsi yang mengatasnamakan kebijakan publik, baik yang dikeluarkan dari lembaga legislatif, eksekutif dan lembaga lain yang membuat keputusan yang ada di BUMN, BUMD atau lembaga Dasar pijakan dari perbuatan melawan hukum perdata adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Indonesia), yang secara historis memiliki kesamaan makna dengan Pasal 1401 Burgerlijk Wetboek (lama) Negeri Belanda. Menurut L.C. Hoffmann, dari bunyi Pasal 1401 ini dapat diturunkan setidaknya empat unsur, yaitu: (1) harus ada yang melakukan Perbuatan melawan hukum berdasarkan kesalahan yang tampak dari kasus ini adalah : (a) a danya perbuatan penambangan yang dilakukan tanpa ijin, baik dari masyarakat pemilih hak ulayat maupun Pemerintah Daerah setempat, sehingga dipandang perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, karena bertentangan dengan hak-hak masyarakat, dan (b) perbuatan Kedua atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dan apabila dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum sengketa ekonomi syariah tersebut terdapat kalausula arbitrase maka secara kompetensi absolut yang berhak mengadili perkara tersebut adalah lembaga arbitrase sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan AAPS. perbuatan melawan hukum dalam tindakan medis dan penyelesaiannya di mahkamah agung (studi kasus perkara putusan mahkamah agung nomor 352/pk/pdt/2010) penerapan prinsip non diskriminasi dan kesetaraan dalam pengupahan bagi pekerja/buruh di kabupaten kendal peranan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (pbb-p2) dalam peningkatan pendapatan asli daerah kota tangerang more recent articles
Perbuatan yang memenuhi rumusan delik ( tatbestandsmazig ), tidak senantiasa bersifat melawan hukum, sebab ada hal yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan tersebut, misalnya: Regu penembak, yang menembak mati seorang terhukum yang telah dijatuhi pidana mati, memenuhi unsur-unsur delik tersebut Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum
oleh: Tim MA&P Lawyers. *Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami. Telp / WA : +6281298739918. email: manplawyers@manplawyers.co. Hukum pidana, pengacara jakarta, pengacara litigasi, Perbuatan melawan hukum, Pmh formil, Pmh
Kasus kedua adalah penganiayaan yang menyebakan tewasnya tokoh Persis, organisasi massa Islam terbesar di Jawa Barat, Prawoto. Pelaku, Asep Maftuh, telah divonis tujuh tahun penjara. Ia dinyatakan tidak menderita gangguan jiwa seperti yang disebut sebelumnya. Berbagai kasus penyerangan terhadap tokoh agama juga terjadi setelah itu.
TmJm.